Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar
lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan
pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha
memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum,
maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No.
13/2003)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh
meliputi:
• upah minimum
• upah kerja lembur
• upah tidak masuk kerja karena berhalangan
• upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
• upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
• bentuk dan cara pembayaran upah
• denda dan potongan upah;
• hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
• struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
• upah untuk pembayaran pesangon; dan
• upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Komponen
upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya
upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan
tetap (Pasal 94
UU No. 13/2003).
Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah Minimum
adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau
pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan
usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap
provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah
minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah
minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha,
pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi
dan pakar.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian
Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga
kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan
produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi
(UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran
upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari
perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003). Akan tetapi
dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem
penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam
bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB
merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara
pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha
Berdasarkan pasal 14
ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja
dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan
tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan
tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan
bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan
yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian
melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan
secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB).
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah
kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum
dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap
bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara
upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan
gaji, seperti :
1. Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut
pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam
bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”
Jadi,
perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor
karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya
tergantung dari :
• Jumlah penghasilan kotor karyawan
• Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
• Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
• Tarif pajak yang berlaku
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan
upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran
keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan
sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara
hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22
ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).
3. Pemotongan Lainnya
• Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara
hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93
ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk
kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan
Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan
upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara
lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti
yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi
pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua,
keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
• Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan
upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat
dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu
perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8
Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
• Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.
Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan
pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja
pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
- Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
- Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah,
menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau
keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang
tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
- Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
- Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
- Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?
Tunjangan adalah tambahan
benefit yang ditawarkan perusahan pada
pekerjanya.
Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud
tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan
yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan
keluarga, tunjangan keahlian/profesi.
Sedangkan, tunjangan tidak
tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau
performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan,
insentif, biaya operasional
Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak
mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi,
dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan
masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13
pasal 99 mengatur adanya
Jaminan Sosial untuk para pekerja.
Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja
di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut,
pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang
telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara
terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus
atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan
Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi
kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan
menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan
dikali satu bulan upah.
Apakah kita bisa melakukan complain
terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila
kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu
saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa
penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase
tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita
berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai
upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak
berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga
Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja
bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan
penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan
hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar
upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau
lebih.
Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja
karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya,
istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di
Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit
[http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan
perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti
Tahunan [http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
- Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
- Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena
berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi,
ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain,
dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang
seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila
pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan
perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor
perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu
sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian
kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran
upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai
hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib
membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari
keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi
1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping
berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan
membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang
bersangkutan.
Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah
mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam
pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan
pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu
perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap
pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian
tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan
dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan.
Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi
kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik
pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus
diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan
dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh
dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk
menjatuhkan denda tersebut.
Sumber:
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi
Pekerja di Perusahaan
Markus Sidauruk, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia dan anggota Dewan Pengupahan Nasional
source:
http://adf.ly/Nftcl